
Konferensi pers Polres Banyuasin
Banyuasin – Polres Banyuasin mengungkap 34 kasus kejahatan yang terjadi selama September dan Oktober 2025. Berbagai kasus yang diungkap mulai dari narkoba, pencurian dengan pemberatan, hingga pembunuhan berencana.
AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, untuk tindak pidana narkoba berjumlah 23 kasus, dengan 27 tersangka. Total barang bukti yang disita berupa 281,04 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi.
“Pencurian dengan pemberatan lima kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti yang disita satu unit mobil Toyota Sigra, tiga unit sepeda motor, senjata api laras pendek, amunisi, dan alat-alat berat,” ujar Ruri dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 26 Oktober 2025.
Kemudian, sambung Ruri, untuk kasus penggelapan tiga kasus, dengan rincian dua penggelapan dalam jabatan dan satu penggelapan umum.
“Ada juga kasus pengroyokan, perusakan kebun sawit, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.
“Keberhasilan tim dalam menangkap ketiga tersangka pembunuhan berencana hanya dalam hitungan jam membuktikan kesigapan dan profesionalisme kita dalam menangani kejahatan serius,” sambungnya.
Kapolres Banyuasin mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. “Mari kita terus bersinergi menciptakan Banyuasin yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba untuk kesejahteraan kita semua,” ajaknya.

















